Sunday, April 20, 2008

Apakah Soeharto bisa diadili karena melakukan pembunuhan masal kejahatan terhadap kemanusiaan by Richard Tanter

Tiga puluh dua tahun lebih rezim Orde Baru ( Soeharto sebagai personifikasi Orde Baru, serta Militer dan Golkar sebagai manifestasi ORBA, dan berbagai kroni di ekonomi maupun di birokrasi) berkuasa. selama itu pula berbagai tidak kejahatan dan pelanggaran HAM dilakukan guna mempertahankan kekuasaan,dan menumpuk harta kekayaan

Beberapa Kasus Pembantaian Rakyat

PERISTIWA KASUS TAHUN KORBAN KETERANGAN

1965-1971

Pembantaian PKI

1965-1971

800.000 jiwa - 3.000.000 jiwa

Kategori kasus politik

Tanjung Priok

Pembantaian Massal

1984

250 jiwa

Kategori kasus politik

27 Juli

Kompetisi Politik

1996

30 jiwa

Kategori kasus politik

Makassar

Penolakan Tarif

1985

4 Mahasiswa

Tuntutan Mahasiswa

Haur Koneng

Tanah

25 orang

Dipolitisir sebagai PKI

DOM Aceh

Pembantaian Massal

1980 - 1990

30.000 jiwa

Dituduh GAM

Waduk Nipah

Pembuatan waduk

47 jiwa

Dituduh PKI

Lampung

Warsidi

25 jiwa

Dituduh GPK

Irian / Papua

Pembantaian Massal

1970 - 1990

8.000 jiwa

Dituduh GPK

Trisakti

Turunkan Harga

1998

4 jiwa

Tuntutan Mahasiswa

Tim Mawar

Penculikan Aktivis

1996 - 1997

22 Orang

Kategori Kasus Politik

Marsinah

Pembunuhan

1 Orang

Tuntutan Buruh

Udin Bernas

Pembunuhan

1 Orang

Pemberitaan Wartawan

Dan Lain-lain

1970 -1990

Sekitar 1.000.000 jiwa

Dituduh PKI/NII/GPK


Berbagai kasus lain sampai saat ini diperkirakan sekitar 200 kasus pembunuhan/pembantaian yang dilakukan oleh Orde Barudengan berbagai motif. total perkiraan korban mencapai tidak kurang dari 1.000.000 jiwa (meninggal). dengan demikian maka selama 32 tahun Orde Baru berkuasa tidak kurang dari 4. 000.000 jiwa rakyat telah menjadi korban. Bahkan sejarawan Ong Hok Giam dalam suatu kesempatan pernah menyampaikan bahwa, jika dibandingkan antara jumlah korban saat kekuasaan kolonial Belanda selama 350 tahun dengan kekuasaan Orde Baru selama 32 tahun maka jumlah korban saat Orde Baru berkuasa jauh lebih besar dibandingkan dengan saat kolonial Belanda menjajah Indonesia.

Melihat pada fakta-fakta seperti yang dipaparkan oleh front nasional tersebut, Richard Tanter Melalui buku yang berjudul: Apakah Soeharto bisa diadili karena melakukan pembunuhan masal kejahatan terhadap kemanusiaan, ini mengorek kembali dosa-dosa Mantan Pemimpin Indonesia selama 32 Tahun tersebut, apakah kejahatan - kejahatannya dapat diadili. Namun persoalannya Soeharto sendiri telah almarhum, lalu bagaimana dengan kejahatan-kejahatanya? untuk lebih jelasnya silahkan anda membaca Ebooknya. Download Here

0 Lihat / Isi Komen Postingan Ini: