Friday, March 21, 2008

Alat Bukti Hukum Perdata berupa: Saksi, Persangkaan , dan Keterangan ahli


1. Saksi

Alat bukti saksi diatur dalam Pasal 168-172 HIR, 306-309 RBG. Tidak dalam semua hal dapat didatanglan saksi. Misalnya tentang persatuan harta kekayaan dalam perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan perjanjian kawin ( Pasal 150 BW ), perjanjian asuransi hanya dapat dibuktikan dengan Polish (pasal 258 KUHD). Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada Hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara, yang dipanggil dipersidangan.

Keterangan saksi harus diberikan secara pribadi dan lisan di persidangan dan tidak boleh diwakilkan. Pendapat atau dugaan khusus yang timbul karena akal (ratio concludendi) tidak dianggap sebagai kesaksian (Pasal 171 ayat 2 HIR, 308 ayat 2 RBG, 1907 BW).
Kesaksian bahwa penggugat atau tergugat dalam keadaan sedih, mabuk, dsb tidak boleh diterima sebagai kesaksian, karena hal tersebut hanya merupakan kesimpulan atau dugaan saja. Kesaksian hanya boleh diberikan oleh orang yang mengetahui dengan mata kepala sendiri (ratio sciendi).Dan keterangan saksi yang sumbernya bukan benar-benar dialami sendiri, didengar secara langsung oleh saksi atau dengar dari berita orang lain, tidak dianggap sebagai keterangan saksi (Testimonium de auditu). Akan tetapi, kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai sumber Persangkaan. Keterangan seorang saksi saja tanpa alat bukti lainnya tidak dianggap sebagai pembuktian yang cukup: seorang saksi bukanlah saksi, unus testis nullus testis (Ps. 169 HIR, 306 RBG, 1905 BW).

Pasal 145 HIR:

(1). Yang tidak dapat didengar sebagai saksi, adalah :

a. keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.

b. Suami atau istri salah satu pihak, meskipun telah bercerai

c. Anak-anak yang umurnya tidak diketahu dengan benar bahwa mereka sudah lima belas tahun

d. Orang gila, walaupun kadang- kadang ingatannya kembali

(2) Akan tetapi keluarga sedarah atau keluarga semenda tidak boleh ditolak sebagai saksi karena keadaan itu dalam pekara tentang keadaan menurut hokum sipil daripada orang yagng berperkara atau tentang suatu perjanjian pekerjaan.

(3). Orang yang tersebtut dalam pasal 146 (1) a dan b, tidak berhak minta mengundurkan diri dari memberi kesakasiaan dalam perkara yang tersebut dalam ayat dimuka.

(4.) Pengadilan negeri berkuasa akan mendengarkan diluar sumpah anak-anak atau orang-orang gila yang kadang-kadang terang ingatannya yang dimaksud dalam ayat pertama. Akan tetapi keterangan mereka hanya dipakai sebagai penjelasan saja.

Kewajiban saksi

  1. menghadap pengadilan. Dan apabila 2kali tidak datang, maka tiap ketidakhadirannya dikenakan denda penggantian biaya pemanggilan. Dan akan dipanggil paksa melalui polisi untuk pemanggilan yang ketiga.
  2. bersumpah. Saksi apabila tidak mengundurkan diri sebelum memberi keterangan harus disumpah menurut agamanya (Ps. 147 HIR, 175 RBG, 1911 BW jo pasal 4 S.1920 no. 69) dihadapan kedua belah pihak di pengadilan.
  3. memberi keterangan. Pertanyaan yang akan diajukan harus melalui hakim, jadi hakim dapat menolak pertanyaan yang menurutnya tidak relevant


2. Persangkaan

Pada dasarnya persangkaan adalah alat bukti yang bersifat tidak langsung. Misalnya, pembuktian ketidakhadiran seseorang pada suatu waktu ditempat tertentu dengan membuktikan kehadirannya pada waktu yang sama ditempat lain. Menurut ilmu pengetahuan persangkaan merupakan bukti yang tidak langsung dan dibedakan :

  1. Persangkaan berdasarkan kenyataan (feitelijke, rechterlijke vermoedens, atau paesumptiones facti). Hakimlah yang menentukan apakah mungkin dan seberapa jauhkah kemungkinannya untuk membuktikan suatu peristiwa tertentu dengan membuktikan peristiwa lain.
  2. Persangkaan berdasarkan hukum (wettelijke atau rechts vermoedens, praesumptiones juris). Undang-undanglah yang menetapkan hubungan antara peristiwa yang diajukan dan harus dibuktikan dengan peristiwa yang tidak diajukan. Persangkaan berdasarkan hokum ini dibagi dua:

  • praesumptiones juris tantum, yaitu persangkaan berdasarkan hukum yang memungkinkan adanya pembuktian lawan.
  • praesumptiones juris et de jure yaitu persangkaan yang berdasarkan hukum yang tidak memungkinkan pembuktian lawan.


Persangkaan diatur dalam pasal HIR Pasal 172, RBG psl 310, dan BW pasal 1915-1922. Menurut pasal 1915 BW persangkaan adalah kesimpulan-kesimpulan yang oleh UU atau hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terang nyata kearah peristiwa lain yang belum terang kenyataanya


3. Keterangan Ahli


adalah keterangan pihak ketiga yang objektif dan bertujuan untuk membantu hakim dalam pemeriksaan guna menambah pengetahuan hakim sendiri. Pada umumnya hakim menggunakan keterangan seorang ahli agar memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang sesuatu yang hanya dimiliki oleh seorang ahli tertentu, misalnya tentang hal-hal yang bersifat tekhnis, dsb.
Keterangan ahli diatur dalam pasal 154 HIR, 181 RBG, 215 RV.

Perbedaan saksi dan saksi ahli / ahli:
  • - kedudukan seorang ahli dapat diganti dengan ahli lain untuk memberi pendapatnya. Sedangkan saksi pada umumnya tidak, karena saksi tidak dapat digantikan dengan orang lain.

- Jika dalam saksi biasa ada asas satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis ) maka tidak demikian dengan saksi ahli.

- Seorang ahli pada umumnya mempunyai keahlian tertentu yang berhubungan dengan peristiwa yang disengketakan, sedangkan saksi untuk peristiwa yang bersangkutan tidak diperlukan mempunyai keahlian.

- Seorang saksi memberikan keterangan atas apa yang dialaminya sendiri sebelum terjadi proses, sedang ahli memberikan pendapat atau kesimpulannya tentang suatu peristiwa yang dipersengketakan selama terjadinya
proses.

- Saksi harus memberikan keterangan secara lisan, keterangan saksi yang ditulis merupakan alat bukti
tertulis, sedang keterangan ahli yang ditulis tidak termasuk dalam alat bukti tertulis

- Hakim terikat untuk mendengar saksi yang akan memberikan keterangan tentang peristiwa yang relevant,
sedangkan mengenai ahli, hakim bebas untuk mendengar atau tidak.

Wednesday, December 06, 2006

Sejumput Kesadaran

SEJUMPUT KESADARAN

Malam yang semakin gulita....
sunyi sepi membahana.......
Langit bertabur bintang....
dengan sedikit mendung yang mengawang...........

tampak dari kejauhan,
seseorang berjalan terseok-seok sambil membawa beban

Semakin dekat-semakin dekat, jelaslah sudah...
seorang yang sudah lewat tengah baya, dengan sorban diatas kepalanya,
rambutnya sudah memutih semua dan sebagian rontok bersamaan dengan
berjalannya dia, kerut merut lipatan kulit di dahinya yang sudah banyak,
pandangan matanya menampakkan beban beratnya kehidupan, kulit dibawah
kelopak matanya membentuk tiga jalur lipatan.
Pipinya cekung dengan tulang pipi yang menonjol, Alis matanya yang
membentuk golok melintang dipadukan dengan dua daun telinganya yang agak
lebar.
Perawakannya kurus kering, tanpa berpakaian, sehingga tampak seolah
hanya tulang yang dibungkus kulit saja. Tulang iganya di kanan kiri
terlihat jelas dari luar, dengan memakai celana hitam yang lusuh
potongan sedengkul, si orang tua itu mengangkat sebuah karung goni besar
di atas punggungnya.

Dengan terseok-seok dia melangkahkan kakinya di kegelapan malam.

Dikejauhan tiba-tiba terdengar ringkikan kuda memecah keheningan malam
"...hhhiiiiiiiiiiiikkkkkkkkkkkk...........hiiirrrrr !!

Seorang penunggang kuda tampak dikejauhan, memacu, menghentak dan kadang
melecut perut kudanya. Tambah lama, semakin dekat jaraknya dengan si
bapak tua.

"MINGGIIRRRRR........!"...teriak si penunggang kuda, tetap tidak
mengurangi kecepatan berkudanya.

Si tua yang memanggul beban berat dipunggungnya, seolah tidak
mendengarkan atau memang tidak mendengar teriakan penunggang kuda itu.

Semakin dekat..jarak semakin dekat...dan semakin dekat.....dan...
"BRAASSSSSSSS>>>>>BRRRUUAKKKA<<<>>>>>>>>:".

Tabrakan tak dapat dielakkan lagi,
Karung goni di atas punggung si orang tua terlempar beberapa meter,
dia sendiri tersungkur, diujung mulutnya meneteskan darah, dipeganginya
dengkul kakinya yang juga lecet-lecet sedikit berdarah.
Tidak ada suara mengaduh, hanya tangannya yang terus mengurut-urut
kakinya yang sepertinya kesakitan.

Si penunggang kuda yang tidak terjatuh melompat dari kudanya turun dan
mendekati si orang tua itu.
Bukannya minta maaf, malah berteriak marah dan mengayunkan kedua
kepalannya pada wajah si orang tua,
"Kamu itu sudah tahu aku bilang minggir kok ndak mau minggir..dasar tua
bangka bangkotan...!!".."Duess..duess..", beberapa pukulannya mendarat
di wajah dan perut si tua.
Darah keluar semakin deras dari mulutnya.
Tak terdengar rintihan atau keluhan.

Sinar bulan yang mulai tampak bercahaya,
sekilas cahayanya mengenai pakaian si penunggang kuda.
Tampak sosok yang kekar terlatih dengan helm di atas kepalanya dan
seragam seorang prajurit perang. Di atas bahunya ada tanda...beberapa
tanda yang menunjukkan dia adalah seorang panglima.

Masih terdenagr beberapa kali gerutuan si penunggang kuda, dia melompat
kembali naik kekudanya dan menghentakkan kudanya bergerak cepat menuju
istana kerajaan.

Beberapa waktu kemudian,
Setelah sampai di depan pintu kerajaan, dia melompat turun dari kudanya.
Kudanya ditambatkan ditempat biasanya ia meletakkan kuda.
Dan dengan langkah tegap, ia berjalan menuju pintu gerbang ruang
kerajaan.

Di kanan kiri pintu, ada dua pengawal kerajaan yang berdiri tegak, siap
dengan tombaknya, menanyakan keperluan dari sang panglima, kemudian sang
panglima disuruh menunggu sejenak diluar. Salah seorang dari penjaga
pintu masuk untuk melaporkan kedatangan sang panglima pada rajanya.

Agak lama kemudian, kira-kira sepenanakan nasi, sang raja keluar dan
duduk disinggasana, sementara si panglima baru saja dipersilahkan untuk
masuk oleh penjaga pintu gerbang.
Sang raja manggut-manggut di atas singgasananya mendengarkan laporan
sang panglima, sementara sang panglima dengan takzim duduk dibawah
menyampaikan laporannya sepatah demi sepatah kata.

Tiba-tiba keasyikan mereka terganggu dengan terbukanya pintu gerbang
ruangan kerajaan itu.
Angin berhembus kencang mengiringi masuknya sosok tua yang sudah kita
kenal tadi. pak tua yang membawa karung goni dipunggungnya.
Melihat pak tua yang berdiri dimuka pintu, mendadak sontak sang raja
tersenyum dan dengan tergopoh-gopoh setengah berlari menghampiri si tua
dengan penuh sikap hormat dan tunduk.
Pucatlah wajah si panglima melihat kejadian itu.
tubuhnya bergetar hebat, lemas seolah seluruh tulangnya meleleh melihat
pemandangan itu.
Orang tua yang tadi disuruhnya minggir, yang tidak mau minggir akhirnya
ditabraknya.
Orang tua yang membuatnya marah karena tidak mau minggir, bukannya dia
minta maaf, malahan si orang tua dipukuli sampai darah menetes, sampai
darah mengucur deras.
Kini ada dihadapannya, dan sebuah keheranan memenuhi benaknya.
Dirinya seorang panglima saja untuk menemui sang raja butuh waktu
menunggu, disuruh menunggu cukup lama. Sedangkan si orang tua itu
kelihatannya tidak dihalangi sama sekali oleh penjaga pintu, dan sang
raja sendiri menyambut dengan tersenyum dan dengan menghormat takzim
pada si orang tua.
Siapakah si orang tua yang sangat dihormati oleh raja ini ?
Siapakah ?
Siapakah orang tua yang telah menjatuhkan seluruh keberanianku sebagai
seorang panglima ini ?
siapakah ?
Siapakah orang tua yang telah membuat aku malu dengan kesabarannya dan
dengan kepasrahannya ini ?
Siapakah ?
Sekiranya dapat si panglima menyembunyikan wajah dan dirinya dari
hadapan si tua, tentulah akan dilakukannya.

Jantung si panglima serasa mau copot, dan darah seolah berhenti
mengalir, mata membelalak, manakala sang Raja bukan saja menghormat,
melainkan mendudukkan si orang tua disinggasananya sementara sang raja
memilih duduk dikursi sebelahnya. Sementara ia sendiri, seorang panglima
kerajaan, hanya duduk di atas karpet, dibawah singgasana.
Si orang tua itu menolak untuk duduk disinggasana, ia memilih duduk
disebelah singgasana raja.
Seolah tak pernah terjadi suatu apa dengan si panglima, si orang tua itu
tersenyum ramah dengan penuh ketulusan padanya.

Suara sang raja memecah keheningan,
"Panglimaku, belum kenalkah engkau dengan beliau ? guruku ? penasehat
kerajaan ? Sulthon auliya` Ibrahim bin Adham ?".

...........

............