Friday, March 21, 2008

Alat Bukti Hukum Perdata berupa: Saksi, Persangkaan , dan Keterangan ahli


1. Saksi

Alat bukti saksi diatur dalam Pasal 168-172 HIR, 306-309 RBG. Tidak dalam semua hal dapat didatanglan saksi. Misalnya tentang persatuan harta kekayaan dalam perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan perjanjian kawin ( Pasal 150 BW ), perjanjian asuransi hanya dapat dibuktikan dengan Polish (pasal 258 KUHD). Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada Hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara, yang dipanggil dipersidangan.

Keterangan saksi harus diberikan secara pribadi dan lisan di persidangan dan tidak boleh diwakilkan. Pendapat atau dugaan khusus yang timbul karena akal (ratio concludendi) tidak dianggap sebagai kesaksian (Pasal 171 ayat 2 HIR, 308 ayat 2 RBG, 1907 BW).
Kesaksian bahwa penggugat atau tergugat dalam keadaan sedih, mabuk, dsb tidak boleh diterima sebagai kesaksian, karena hal tersebut hanya merupakan kesimpulan atau dugaan saja. Kesaksian hanya boleh diberikan oleh orang yang mengetahui dengan mata kepala sendiri (ratio sciendi).Dan keterangan saksi yang sumbernya bukan benar-benar dialami sendiri, didengar secara langsung oleh saksi atau dengar dari berita orang lain, tidak dianggap sebagai keterangan saksi (Testimonium de auditu). Akan tetapi, kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai sumber Persangkaan. Keterangan seorang saksi saja tanpa alat bukti lainnya tidak dianggap sebagai pembuktian yang cukup: seorang saksi bukanlah saksi, unus testis nullus testis (Ps. 169 HIR, 306 RBG, 1905 BW).

Pasal 145 HIR:

(1). Yang tidak dapat didengar sebagai saksi, adalah :

a. keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.

b. Suami atau istri salah satu pihak, meskipun telah bercerai

c. Anak-anak yang umurnya tidak diketahu dengan benar bahwa mereka sudah lima belas tahun

d. Orang gila, walaupun kadang- kadang ingatannya kembali

(2) Akan tetapi keluarga sedarah atau keluarga semenda tidak boleh ditolak sebagai saksi karena keadaan itu dalam pekara tentang keadaan menurut hokum sipil daripada orang yagng berperkara atau tentang suatu perjanjian pekerjaan.

(3). Orang yang tersebtut dalam pasal 146 (1) a dan b, tidak berhak minta mengundurkan diri dari memberi kesakasiaan dalam perkara yang tersebut dalam ayat dimuka.

(4.) Pengadilan negeri berkuasa akan mendengarkan diluar sumpah anak-anak atau orang-orang gila yang kadang-kadang terang ingatannya yang dimaksud dalam ayat pertama. Akan tetapi keterangan mereka hanya dipakai sebagai penjelasan saja.

Kewajiban saksi

  1. menghadap pengadilan. Dan apabila 2kali tidak datang, maka tiap ketidakhadirannya dikenakan denda penggantian biaya pemanggilan. Dan akan dipanggil paksa melalui polisi untuk pemanggilan yang ketiga.
  2. bersumpah. Saksi apabila tidak mengundurkan diri sebelum memberi keterangan harus disumpah menurut agamanya (Ps. 147 HIR, 175 RBG, 1911 BW jo pasal 4 S.1920 no. 69) dihadapan kedua belah pihak di pengadilan.
  3. memberi keterangan. Pertanyaan yang akan diajukan harus melalui hakim, jadi hakim dapat menolak pertanyaan yang menurutnya tidak relevant


2. Persangkaan

Pada dasarnya persangkaan adalah alat bukti yang bersifat tidak langsung. Misalnya, pembuktian ketidakhadiran seseorang pada suatu waktu ditempat tertentu dengan membuktikan kehadirannya pada waktu yang sama ditempat lain. Menurut ilmu pengetahuan persangkaan merupakan bukti yang tidak langsung dan dibedakan :

  1. Persangkaan berdasarkan kenyataan (feitelijke, rechterlijke vermoedens, atau paesumptiones facti). Hakimlah yang menentukan apakah mungkin dan seberapa jauhkah kemungkinannya untuk membuktikan suatu peristiwa tertentu dengan membuktikan peristiwa lain.
  2. Persangkaan berdasarkan hukum (wettelijke atau rechts vermoedens, praesumptiones juris). Undang-undanglah yang menetapkan hubungan antara peristiwa yang diajukan dan harus dibuktikan dengan peristiwa yang tidak diajukan. Persangkaan berdasarkan hokum ini dibagi dua:

  • praesumptiones juris tantum, yaitu persangkaan berdasarkan hukum yang memungkinkan adanya pembuktian lawan.
  • praesumptiones juris et de jure yaitu persangkaan yang berdasarkan hukum yang tidak memungkinkan pembuktian lawan.


Persangkaan diatur dalam pasal HIR Pasal 172, RBG psl 310, dan BW pasal 1915-1922. Menurut pasal 1915 BW persangkaan adalah kesimpulan-kesimpulan yang oleh UU atau hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terang nyata kearah peristiwa lain yang belum terang kenyataanya


3. Keterangan Ahli


adalah keterangan pihak ketiga yang objektif dan bertujuan untuk membantu hakim dalam pemeriksaan guna menambah pengetahuan hakim sendiri. Pada umumnya hakim menggunakan keterangan seorang ahli agar memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang sesuatu yang hanya dimiliki oleh seorang ahli tertentu, misalnya tentang hal-hal yang bersifat tekhnis, dsb.
Keterangan ahli diatur dalam pasal 154 HIR, 181 RBG, 215 RV.

Perbedaan saksi dan saksi ahli / ahli:
  • - kedudukan seorang ahli dapat diganti dengan ahli lain untuk memberi pendapatnya. Sedangkan saksi pada umumnya tidak, karena saksi tidak dapat digantikan dengan orang lain.

- Jika dalam saksi biasa ada asas satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis ) maka tidak demikian dengan saksi ahli.

- Seorang ahli pada umumnya mempunyai keahlian tertentu yang berhubungan dengan peristiwa yang disengketakan, sedangkan saksi untuk peristiwa yang bersangkutan tidak diperlukan mempunyai keahlian.

- Seorang saksi memberikan keterangan atas apa yang dialaminya sendiri sebelum terjadi proses, sedang ahli memberikan pendapat atau kesimpulannya tentang suatu peristiwa yang dipersengketakan selama terjadinya
proses.

- Saksi harus memberikan keterangan secara lisan, keterangan saksi yang ditulis merupakan alat bukti
tertulis, sedang keterangan ahli yang ditulis tidak termasuk dalam alat bukti tertulis

- Hakim terikat untuk mendengar saksi yang akan memberikan keterangan tentang peristiwa yang relevant,
sedangkan mengenai ahli, hakim bebas untuk mendengar atau tidak.

0 Lihat / Isi Komen Postingan Ini: