Alat Bukti Hukum Perdata berupa: Saksi, Persangkaan , dan Keterangan ahli
1. Saksi
Keterangan saksi harus diberikan secara pribadi dan lisan di persidangan dan tidak boleh diwakilkan. Pendapat atau dugaan khusus yang timbul karena akal (ratio concludendi) tidak dianggap sebagai kesaksian (Pasal 171 ayat 2 HIR, 308 ayat 2 RBG, 1907 BW).
Kesaksian bahwa penggugat atau tergugat dalam keadaan sedih, mabuk, dsb tidak boleh diterima sebagai kesaksian, karena hal tersebut hanya merupakan kesimpulan atau dugaan saja. Kesaksian hanya boleh diberikan oleh orang yang mengetahui dengan mata kepala sendiri (ratio sciendi).Dan keterangan saksi yang sumbernya bukan benar-benar dialami sendiri, didengar secara langsung oleh saksi atau dengar dari berita orang lain, tidak dianggap sebagai keterangan saksi (Testimonium de auditu).
(1). Yang tidak dapat didengar sebagai saksi, adalah :
a. keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.
b. Suami atau istri salah satu pihak, meskipun telah bercerai
c. Anak-anak yang umurnya tidak diketahu dengan benar bahwa mereka sudah lima belas tahun
d. Orang gila, walaupun kadang- kadang ingatannya kembali
(2) Akan tetapi keluarga sedarah atau keluarga semenda tidak boleh ditolak sebagai saksi karena keadaan itu dalam pekara tentang keadaan menurut hokum sipil daripada orang yagng berperkara atau tentang suatu perjanjian pekerjaan.
(3). Orang yang tersebtut dalam pasal 146 (1) a dan b, tidak berhak minta mengundurkan diri dari memberi kesakasiaan dalam perkara yang tersebut dalam ayat dimuka.
(4.) Pengadilan negeri berkuasa akan mendengarkan diluar sumpah anak-anak atau orang-orang gila yang kadang-kadang terang ingatannya yang dimaksud dalam ayat pertama. Akan tetapi keterangan mereka hanya dipakai sebagai penjelasan saja.
Kewajiban saksi
- menghadap pengadilan. Dan apabila 2kali tidak datang, maka tiap ketidakhadirannya dikenakan denda penggantian biaya pemanggilan. Dan akan dipanggil paksa melalui polisi untuk pemanggilan yang ketiga.
- bersumpah. Saksi apabila tidak mengundurkan diri sebelum memberi keterangan harus disumpah menurut agamanya (Ps. 147 HIR, 175 RBG, 1911 BW jo pasal 4 S.1920 no. 69) dihadapan kedua belah pihak di pengadilan.
- memberi keterangan. Pertanyaan yang akan diajukan harus melalui hakim, jadi hakim dapat menolak pertanyaan yang menurutnya tidak relevant
- Persangkaan berdasarkan kenyataan (feitelijke, rechterlijke vermoedens, atau paesumptiones facti). Hakimlah yang menentukan apakah mungkin dan seberapa jauhkah kemungkinannya untuk membuktikan suatu peristiwa tertentu dengan membuktikan peristiwa lain.
- Persangkaan berdasarkan hukum (wettelijke atau rechts vermoedens, praesumptiones juris). Undang-undanglah yang menetapkan hubungan antara peristiwa yang diajukan dan harus dibuktikan dengan peristiwa yang tidak diajukan. Persangkaan berdasarkan hokum ini dibagi dua:
- praesumptiones juris tantum, yaitu persangkaan berdasarkan hukum yang memungkinkan adanya pembuktian lawan.
- praesumptiones juris et de jure yaitu persangkaan yang berdasarkan hukum yang tidak memungkinkan pembuktian lawan.
Persangkaan diatur dalam pasal HIR Pasal 172, RBG psl 310, dan BW pasal 1915-1922. Menurut pasal 1915 BW persangkaan adalah kesimpulan-kesimpulan yang oleh UU atau hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terang nyata kearah peristiwa lain yang belum terang kenyataanya
3. Keterangan Ahli
adalah keterangan pihak ketiga yang objektif dan bertujuan untuk membantu hakim dalam pemeriksaan guna menambah pengetahuan hakim sendiri. Pada umumnya hakim menggunakan keterangan seorang ahli agar memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang sesuatu yang hanya dimiliki oleh seorang ahli tertentu, misalnya tentang hal-hal yang bersifat tekhnis, dsb.
- - kedudukan seorang ahli dapat diganti dengan ahli lain untuk memberi pendapatnya. Sedangkan saksi pada umumnya tidak, karena saksi tidak dapat digantikan dengan orang lain.
proses.
tertulis, sedang keterangan ahli yang ditulis tidak termasuk dalam alat bukti tertulis
sedangkan mengenai ahli, hakim bebas untuk mendengar atau tidak.
0 Lihat / Isi Komen Postingan Ini:
Post a Comment